PortalMagetan.com- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode tahun 2016 hingga 2020, H atau wanita emas hiseris saat digiring petugas ke mobil tahanan.
H atau wanita emas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
H atau wanita emas menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal
Pantauan wartawan di lokasi H atau wanita emas mengenakan rompi merah muda dan tangannya diborgol. Bahkan dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Live Score dan Prediksi Prancis vs Austria di UEFA Nations League
H sempat menutupi wajahnya dari kamera wartawan. Tetapi sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.
"Bapak….jangan bapak," teriak H saat dipaksa masuk mobil tahanan.
H sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan berkenaan kasus itu.
Berdasarkan pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Palang Merah Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sebagai informasi Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).***