Besaran Denda Fidyah di Kota Madiun Ditetapkan Rp 20 Ribu Perhari, Takmir Masjid Kuno Taman Siap Terima Zakat

- 8 April 2024, 08:15 WIB
Ukuran membayar Fidyah untuk orang yang tak mampu mengerjakan puasa
Ukuran membayar Fidyah untuk orang yang tak mampu mengerjakan puasa /Gambar : Baznas

PortalMagetan.com – Besaran denda  fidyah di Masjid Kuno Taman Kota Madiun telah ditetapkan sebesar Rp 20 ribu perjiwa perhari. Besaran denda itu telah ditetapkan panitia penerimaan zakat fitrah, infak, sadaqoh dan fidyah Masjid Kuno Taman dan disosialisasikan kepada masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya ke tempat ibadah bersejarah itu.

Denda fidyah merupakan mengganti puasa di bulan ramadhan karena orang tersebut tak mampu melaksanakan puasa dengan alasan lanjut usia, sakit menahun atau ibu hamil.

Denda fidyah dapat dibayarkan menggunakan makanan siap saji kepada orang miskin atau beras seberat 0,7 kg atau menggunakan uang sebesar Rp20.000.

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya dan Cara Daftarnya

Ketua Tamir Masjid Besar Kuno Taman Harminto mengatakan penetapan pembayaran fidyah untuk Kota Madiun sebesar Rp20.000 sehari dan zakat fitrah Rp 45.000 perjiwa.

“Panitia zakat fitrah siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah dari warga, panitia menampung mulai jam 08.00 pagi sampai jam 21.00 malam. Untuk zakat fitrah uang sebesar Rp 45.000 atau beras 3 kg, kalau fidyah Rp 20.000 perhari,” Kata Harminto.

Ketentuan pembayaran fidyah telah disepakati ulama melalui tiga cara yaitu membayar menggunakan makanan siap saji yang diberikan kepada orang miskin, memberikan makanan mentah seperti beras, dan memberikan uang tunai sesuai kebutuhan penerima.

Jamaah masjid yang ingin membayar zakat fitrah dan fidyah dapat menemukan lokasi panitia penerimaan zakat fitrah disampaing Masjid Besar Kuno Taman. Panitia akan menerima dan mencatat serta mendoakan sesuai dengan jenis zakat, infak, sadaqoh, fidyah.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah