PortalMagetan.com – Sebuah mobil milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun Rahmi Dwi Astuti ludes terbakar di halaman rumah dinas (rumdin) saat ditinggal mudik ke Sulawesi oleh pemiliknya. Mobil HRV nopol DD 1100 RG itu terbakar tak tersisa dilalap api pada Minggu 7 April 2024.
Peristiwa nahas itu terjadi di rumah dinas PN Kota Madiun di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Sekretaris PN Kota Madiun, Aris Susilo yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian menyatakan, menceritakan kronologi peristiwa hingga detik-detik mobil itu terbakar yang diawali dengan bunyi suara alarm mobil.
Tak lama berselang muncul ledakan. Aris yang tinggal tak jauh dari lokasi lantas mengecek suara ledakan itu dan mobil dalam kondisi terbakar dan mengeluarkan asap pekat.
"Jadi saat kebakaran itu, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik ke Sulawesi beberapa hari lalu," kata Aris
Petugas Damkar Kota Madiun, Yudis Wicaksana menuturkan, pihaknya mengerahkan satu unit mobil damkar serta satu unit mobil suplai air untuk menjinakkan api. Dia belum mengetahui secara pasti pemicu kebakaran itu.
"Kebakaran bisa segera kita tangani sehingga tidak sampai menjalar ke mobil Terios di belakangnya," tuturnya.