Tersangka Pungli PTSL di Sawoo Ponorogo Segera di Sidang, Berkas Perkara P21,SJD-SYL Dilayar ke Rutan Surabaya

8 Maret 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan: Berkas Perkara dugaan pungli PTSL di Ponorogo segera masuk persidangan setelah dinyatakan P21 /

PortalMagetan.com  – Dua tersangka kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) di  Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo tahun 2021/2022 segera memasuki persidangan. Setelah berkas perkara penyidikan atas nama SJD dan SYT itu dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lengkapnya berkas perkara ini membuat penyidik melimpahkan tersangka sekaligus barang bukti  dugaan rasuah itu dan oleh JPU penahanan kedua tersangka dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya, tujuannya mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim di Surabaya.

"Berkas acara penyidikan (BAP) telah P21 dan sudah kami limpahkan kemarin Selasa (5/3), maka dengan demikian kewenangan beralih dari penyidik ke JPU," kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Kamis.

Baca Juga: Kejam, Ibu Muda di Bekasi Tega Tusuk Anak Kandungnya Hingga Tewas, Polisi Sebut Suami Pelaku Berada di Medan

Agung mengatakan tim penyidik kejaksaan turut melimpahkan barang bukti hasil pungli yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah. Menurut Agung, pemindahan kedua tersangka ynag merupakan oknum perangkat Desa Sawoo Kabupaten Ponorogo berinisial SJD dan SYT dimaksudkan untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Nanti sidangnya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dipindahkan biar mempermudah untuk kedua tersangka menjalani sidang," katanya.

Pihaknya belum berani menyebut kapan kedua tersangka akan menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Respon Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Diungkap Mahfud MD

Namun, dirinya memperkirakan paling cepat pelaksanaan sidang kedua tersangka pada satu Minggu ke depan, sembari menunggu jadwal persidangan.

"Kurang tahu kapan, tapi kemungkinan paling cepat ya satu Minggu ke depan. Kemarin saat dilimpahkan kedua tersangka dalam keadaan sehat," katanya.

Dalam kasus atau perkara pungli program PTSL tahun 2021/2022 itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler