Temukan 399 Member Aktif Grup Penyuka Video Tak Senonoh Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Seorang Pengelola

- 1 Juni 2024, 09:15 WIB
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/Ilham Kausar/pri.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/Ilham Kausar/pri. /

PortalMagetan.com  - Terduga pengelola ratusan grup media Telegram berisi ribuan video tak senonoh yang diperankan anak dibawah umur ditangkap Polisi. Pria yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu yakni Deky Yanto (25).

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya menemukan setidaknya ada 398 member aktif yang diduga manjadi konsumen di grup tersebut.

"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Buronan Nomor Satu di Thailand Chaowalit Thongduan Berhasil Diringkus Polisi di Bali, Begini Penjelasan Polri

Hendri menjelaskan, pihaknya akan melacak ratusan member tersebut. Menurut dia, member grup video porno itu juga bisa menjadi tersangka.

"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," tuturnya.

"Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah