PortalMagetan.com - Aksi PR warga Desa/Kecamatan Nguntononadi, Magetan Benar-benar tak setia kawan.
Betapa tidak, PR tega mencuri motor milik temannya sendiri yang juga tetangga dekat rumah di sawah desa setempat.
Motor Honda Supra X AE 2078 FK itu milik temannya itu lantas dituntun dan disembunyikan di rumah temannya yang lain.
Ironisnya aksi PR tak hanya dilakukan sekali, namun sudah dua kali ini mencuri sepeda motor dan dia berstatus sebagai residivis.
Baca Juga: PT Light Rail Transit Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
''Iya dia (korban) teman SD dulu,'' terang PR dihadapan awal media dalam pres rilis yang dilakukan Polres Magetan.
Kasus pencurian yang dilakukan PR ini terjadi pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Awalnya PR pulang dari melihat perkembangan tanaman di sawahnya, namun sesampainya di pinggir sawah Dukuh Pagaran desa setempat atau TKP, PR melihat sepeda motor Honda Supra X AE 2078 FK terparkir di pinggir jalan.
''Saya juga binggung, saya tidak tahu, tiba-tiba motornya saya tuntun dan dikrukupi ini (terpal biru),'' dalih PR ditanya alasannya mencuri motor temannya
Kasat reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, mengatakan aksi yang dilakukan PR merupakan spontanitas karena melihat adanya kesempatan.
“Awalnya pelaku melihat padi di sawahnya. Kemudian saat pulang pelaku mengetahui ada motor parkir di pinggir sawah dengan kunci tertancap,” kata AKP Rudy, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Selasa, 14 Maret 2023
AKP Rudi mengatakan tersangka lantas menuntun motor tersebut sejauh kurang lebih 300 meter. Setelah dirasa aman kemudian pelaku menaiki motor curian itu dan membawanya ke rumah temannya untuk disembunyikan.
“Motor itu disembunyikan di kandang milik temannya dan ditutup terpal biru agar tidak ketahuan,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: PT Malindo Feedmill Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
''Pasal yang diterapkan 362 pencurian biasa, unsur yang memberatkan tidak ditemukan penyidik, sehingga masuk kategori pencurian biasa,'' terangnya.
Kasat Reskrim mengakui jika tersangka merupakan residivis kasus pencurian sebelumnya.
''Memang betul, sebanyak dua kali yang pertama kena (hukuman) 1 tahun 5 bulan,'' paparnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di rutan Mapolres Magetan, sebelum dilimpahkan ke penuntut umum dan ditahan di rutan Magetan. ***