Tebang Pohon Sonokeling Milik Dinas PUPR Provinsi Jatim, 11 Pelaku Diamankan Polres Magetan, Begini Modusnya

- 6 Februari 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi kriminal - Polres Magetan amankan 11 Pelaku Pencurian Kayu SonoKeling Milik Dinas PUPR
Ilustrasi kriminal - Polres Magetan amankan 11 Pelaku Pencurian Kayu SonoKeling Milik Dinas PUPR /Pixabay

PortalMagetan- Satreskrim polres Magetan, berhasil mengamankan 11 dari 14 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling milik Dinas PUPR Provinsi Jatim di  wilayah Kecamatan Sukomoro, Magetan.

Aksi pencurian kayu sonokeling itu terjadi Selasa, 2 Februari 2022 di pinggir jalan  Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, menyampaikan 11 pelaku pencurian kayu sonokeling ini, ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun Kamis, 4 Februari 2022 malam.

Beberapa diantaranya sempat melarikan diri sesaat setelah aksinya ketahuan petugas.

UBaca Juga: Oknum Pelanggar Karantina Bakal Kena Denda Rp 100 Juta dan Terancam Pidana, Simak Penjelasan Kadiv Humas Polri

sai berhasil diamankan mereka para pelaku langsung digelandang ke mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh pengakuan bahwa aksi pencurian kayu jenis sonokeling ini telah direncanakan. Berangkat dari wilayah Saradan, 14 pelaku mengunakan kendaraan truk. Sampai di TKP, 11 orang pelaku oleh salah satu tersangka berinisial S disuruh turun dan ditunjukkan pohon jenis sonokeling yang akan ditebang," Kata Kuncahyo, Jumat, 4 Februari 2022.


Proses pemotongan dilakukan 11 orang yang sudah diamankan ini, lajut Budi, sedang tersangka lain berinisial S, I, dan Y yang saat ini masih buron, mengawasi keadaan dari jauh.

 

Baca Juga: Oknum Pelanggar Karantina Bakal Kena Denda Rp 100 Juta dan Terancam Pidana, Simak Penjelasan Kadiv Humas Polri

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polres Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah