5 Kesepakatan Pemkab Magetan dan Pengusaha Tambang Terkait Pengangkutan Hasil Pertambangan, Apa Saja

1 Juni 2023, 12:53 WIB
Kesepakatan Pemkab Magetan dengan Asosiasi Pengusaha Tambang di Magetan, Apa Saja //Diskominfo Magetan

PortalMagetan.com – Pemkab Magetan akhirnya menggelar rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha hasil tambang di Pendopo Surya Graha, Magetan beberapa waktu lalu.

 

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Magetan Suprawoto itu menghasilkan beberapa kesepatan terkait  permasalahan pertambangan di Bumi Ki Mageti.

 

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu-isu krusial seputar pertambangan, baik perizinan hingga pengangkutan hasil tambang agar tak menggunakan truk Odol.

 

Rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha hasil pertambangan itu digelar berdasar surat Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.

 Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Kita Bisa Bertahan dari Krisis-Tantangan Global Fondasinya Pancasila

Dalam rapat itu Dinas Perhubungan menukil terkait aturan main dalam ketentuan undang-undang (UU) No 22 Tahun 2022, PP No 55 Tahun 2012, Permenhub No 19 Tahun 2021, serta Peraturan Dirjen Perhub Darat No Kp.4413/AJ.307/DRJD/2020. Selain itu Surat Keputusan Dirjen Perhub Darat No AJ.502/28/16/DJPD/2019  juga menjadi bahan pembahasan.

 

Dilansir PortalMagetan.com dari Diskominfo Magetan, lahir lima kesepatan dalam pertemuan tersebut.


Lima kesepatan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi Pengusaha Tambang dan Pengusaha Hasil Tambang di Kabupaten Magetan No : 500.11.5.4/354/BA/403.112/2023 tanggal 26 Mei 2023.

 

Lalu apa saja isi dari kesepakatan bersama pengusaha tambang dan Pemkab Magetan, berikut selengkapnya:

 Baca Juga: Sosok Nadila Petani Milenial Magetan yang Jadi Nominator Pemuda Pelopor Jatim,Ini Kiprahnya Dibidang Pertanian

 

  1. Melakukan kegiatan usaha pertambangan dan usaha hasil tambang sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.

 

  1. Menggunakan kendaraan operasional yang dimensinya sesuai dengan peraturan yang berlaku (tidak over dimensi) dengan dimensi bak muatan maksimal tinggi 70 Cm, Lebar 220 Cm dan Panjang 375 Cm.

 

  1. Menerapkan tata cara pemuatan barang sesuai peraturan yang berlaku (tidak over loading) dengan muatan maksimal 6 meter kubik dan pada bagian atas harus ditutup terpal dangan rapi

 

  1. Tidak menerima (menolak) kendaraan over dimensi over loading (ODOL) yang melakukan pengiriman/pengambilan material ke lokasi perusahaan

 


  1. Kendaraan dari luar Kabupaten Magetan untuk mengikuti kesepakatan ini dan diawasi bersama semua pihak yang bersepakat.

 

Kesepakatan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak dengan penuh rasa tanggung jawab, Bupati Magetan tidak menghambat jalannya proses ijin pertambangan asal sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Wakil Bupati Magetan Dorong OPD Tingkatkan Transaksi Purchasing, Nanik: Sudah Ada 30 Etalase

Dalam surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Welly Kristanto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Husni Faisal Fahmi, Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.

Selain itu ada Supriyanto Ketua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI), Feri Kuswara Pengusaha Stoner Craser, Rudy Dwi Prasetyo Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Utara, Supriyanto Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Selatan.***

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Diskominfo Magetan

Terkini

Terpopuler