PortalMagetan.com -PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan terbaru menyikapi terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan para penumpang untuk tak menggunakan masker jika dalam kondsi sehat dan tak berisiko tertular covid.
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kereta lokal maupun kereta jarak jauh yang diterapkan mulai 12 Juni lalu.
Meski begitu PT KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
''Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,'' terang Joni Martinus.
Joni mengatakan ada 5 syarat dalam menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh maupun lokal.
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.