PortalMagetan.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup sementara sejumlah tempat wisata maupun area publik di malam Tahun Baru.
Kebijakan menutup sementara sejumlah tempat wisata ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.
Penutupan sejumlah lokasi wisata tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.
"Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Desember 2021
Baca Juga: KAI Terapkan Tarif Baru Antigen Menjadi Rp 35 Ribu di 83 Stasiun, Berikut Daftarnya
Selain penutupan tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi jam operasionalnya restoran dan beberapa tempat usaha hiburan sampai pukul 21.00 WIB.
Berikut beberapa tempat wisata dan jam operasional yang diberlakukan:
1. Kawasan Wisata Kota Tua dipastikan buka pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Namun, jam operasionalnya hanya akan sampai pukul 15.00 saja.
2. Monumen Nasional (Monas) bisa dipastikan tutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.