Pemprov DKI Tutup Sementara Sejumlah Tempat Wisata-Area Publik, Jam Operasional Ikut Berubah, Cek Daftarnya

- 30 Desember 2021, 19:09 WIB
Kota Tua Jakarta, Sejumlah Tempat Wisata ditutup sementara oleh Pemprov DKI  untuk Cegah Varian Omicron, Cek Daftarnya
Kota Tua Jakarta, Sejumlah Tempat Wisata ditutup sementara oleh Pemprov DKI untuk Cegah Varian Omicron, Cek Daftarnya /Instagram @kota_tua_jakarta

PortalMagetan.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup sementara sejumlah tempat wisata maupun area publik di malam Tahun Baru.

Kebijakan menutup sementara sejumlah tempat wisata ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.

Penutupan sejumlah lokasi wisata tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.

"Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Desember 2021

Baca Juga: KAI Terapkan Tarif Baru Antigen Menjadi Rp 35 Ribu di 83 Stasiun, Berikut Daftarnya

Selain penutupan tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi jam operasionalnya restoran dan beberapa tempat usaha hiburan sampai pukul 21.00 WIB.


Berikut beberapa tempat wisata dan jam operasional yang diberlakukan:

1. Kawasan Wisata Kota Tua dipastikan buka pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Namun, jam operasionalnya hanya akan sampai pukul 15.00 saja.

2. Monumen Nasional (Monas) bisa dipastikan tutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Kombes Sambodo Purnomo Yogo: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta, Bar-Kafe Tutup Pukul 22.00 WIB

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x