Respon Inmendagri dan SE Gubernur, Pantai Kuta Bali Ditutup pada Malam Tahun Baru, Polisi: Pukul 23.00 WITA

- 30 Desember 2021, 12:43 WIB
Pesona Pantai Kuta di Badung, Bali. Polisi siap tutup Pantai Kuta di Malam Pergantian Tahun Baru
Pesona Pantai Kuta di Badung, Bali. Polisi siap tutup Pantai Kuta di Malam Pergantian Tahun Baru /Kintamani.id

PortalMagetan.com-Kepolisian siap menutup Pantai Kuta Bali pada malam tahun baru 2022.

Penutupan Pantai Kuta Bali tersebut dimulai pukul 23.00 WITA pada Jumat, 31 Desember 2021.

"Maksimal jam 23.00 sudah tidak boleh ada ada kegiatan (Pantai Kuta Bali)," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada awak media, hari ini Kamis, 30 Desember 2021.

Jansen melanjutkan, penutupan tidak hanya di kawasan Pantai Kuta namun juga kantong-kantong parkir di area sekitarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan dr Richard Lee, Begini Kata Kombes Zulpan dan Razman Nasution

Sebelum penutupan dilakukan, pengunjung yang akan datang ke Pantai Kuta hanya boleh dengan berjalan kaki.

Dan, daerah di sepanjang pantai akan disterilkan dari kendaraan bermotor sejak pagi.


Sebagai informasi, penutupan Pantai Kuta itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomoir 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 30 Desember 2021: Aquarius, Sagitarius, Capricorn, Pisces Bos Beri Penghargaan

Salah satu poin dalan SE Gubernur Bali yaitu larangan perayaan malam tahun baru dengan menggelar pesta dan menyalakan kembang api.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah