Selfie di Stasiun dan Gerbong Kereta Api, Simak 5 Aturan Terbaru dari KAI,Joni Martinus:Jaga Kenyamanan-Tertib

28 Desember 2022, 14:00 WIB
WARGA menunggu keberagkatan kereta api sembari berswafoto di Stasiun Gubeng Surabaya. KAi Mengeluarkan aturan terkait foto dan membuat video di Stasiun dan Gerbong Kereta* //KAI.id

PortalMagetan.com - Update status di sosial media dengan foto selfie saat bepergian seolah menjadi tradisi termasuk saat traveling menggunakan moda transportasi kereta api. 

Pengguna kereta api yang ingin mengabadikan moment di stasiun maupun di gerbong kereta api baik dalam bentuk foto maupun video untuk reels instagram harus mematuhi aturan ini. 

Namun ada aturan yang harus diperhatikan bagi pengguna kereta api saat mengambil foto maupun  video.

Dilansir PortalMagetan.com dari KAI.id mengambil foto maupun video untuk kepentingan update status di media sosial diberlakukan  aturan  sebagai berikut, Apa saja aturannya? 

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Rabu 28 Desember 2022: Saka Rela Selamatkan Ariana dari Petaka

 

1. Keperluan dokumentasi pribadi

Pengunjung bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.


 

2. Hindari area terlarang

Tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Penumpang dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Rabu 28 Desember 2022: Arya Tanyakan Starla Soal Perasaannya, Jawab Apa?

3. Perhatikan perangkat

Pengunjung dipersilakan mengambil foto dan video di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.

Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Namun, jika pengambilan gambar menyertakan peralatan lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

 

4. Perlukah minta izin?

Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI.

Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas.

Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.


5. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan beri teguran

Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Apabila terjadi pelanggaran pengambilan gambar karena menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri, maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur dan lainnya.

Sejauh ini KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

Baca Juga: Musim Liburan Tiba, Kenali 4 Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Ada yang Tawarkan Makan dan Minum Gratis

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik,'' kata VP Public Relations KAI Joni Martinus

Meski begitu penumpang kereta diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api.

''Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," pungkas Joni.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler