Persyaratan Khusus Tenaga Ahli:
Pendidikan minimal S2 Bidang Komunikasi/Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
IPK minimal 3.30;
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang penyiaran/pers;
Persyaratan Khusus Asisten Tenaga Ahli: