Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dijalankan adalah dengan menerapkan standar-standar yang dipersyaratkan terhadap segala unsur penyelenggaran pendidikan dan pelatihan yaitu :
Standar isi terdiri atas kurikulum, silabus, dan jam diklat.
Standar proses terdiri atas perencanaan diklat, persyaratan calon peserta diklat, persyaratan pelaksanaan proses diklat, penilaian hasil diklat, pengawasan proses diklat, dan jumlah peserta diklat.
Standar kompetensi lulusan diklat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang telah ditentukan.
Standar pendidik dan pelatih serta tenaga kediklatan.
Standar prasarana dan sarana kediklatan.
Standar pengelolaan (manajemen mutu).
Standar pembiayaan.
Standar penilaian diklat.