Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Resmi Naik Penyidikan, Alexander Marwata: Berlangsung Sejak Lama-Terstruktur

- 26 Januari 2024, 11:35 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /PMJ News

PortalMagetan.com - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait update perkembangan kasus yang melibatkan puluhan pegawai komisi antirasuah itu.

"Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan.

Saat ini, para pegawai KPK yang terlibat sedang menjalani sidang etik. Alex menyebut praktek pungli di Rutan KPK sudah berlangsung lama yakni sejak 2018 dan terstruktur.

Baca Juga: Dewas Ungkap Kasus Pungli di Rutan KPK Terbagi dalam Sembilan Berkas, Syamsuddin: Terjadi di 3 Rumah Tahanan

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan," ungkapnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Firkir sebelumnya menyebut saat ini ada 191 orang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan di KPK. Ali mengatakan rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

Dia menambahkan, KPK juga telah memeriksa dua ahli hukum. Selain itu, sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah.

"Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan," jelas Ali Fikri.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x