Terbaru, Lowongan Kerja di Magetan untuk SMA-SMK, dari Kejaksaan Negeri Magetan Cek Syarat dan Kualifikasinya

- 3 Januari 2024, 19:35 WIB
Logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang saat ini membuka lowongan kerja terbaru
Logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang saat ini membuka lowongan kerja terbaru /Dok. kejaksaan.go.id/

 

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 


Didalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan ri sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuaasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan  pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).

 

Sementara Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) merupakan lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

 

Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.

 Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate di Kalimantan dari PT Baramulti Suksessarana Cek Syaratnya

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah