Pada tahun 2021, Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai acuan bersama untuk lebih memperkuat upaya percepatan penurunan angka prevalensi stunting.
Perpres ini memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan serta kelembagaannya.
Program-program kegiatan intervensi dilaksanakan berdasarkan lima pilar utama sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 72 yakni untuk meingkatkan komitmen kepemimpinan, komunikasi perubahan perilaku, konvergensi program kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif, peningkatan ketahanan pangan dan gizi, dan penguatan sistem, informasi, data, dan inovasi.
Untuk mendukung pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting, disiapkan sebuah kerangka acuan kerja yang mencakup area kunci dukungan teknis yang diperlukan dan menjadi dasar bagi diperlukannya pengadaan Tenaga Ahli yang akan dikontrak untuk melakukan pendampingan dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Lowongan Kerja Tenaga Ahli untuk Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting Sekretariat Wakil Presiden Tahun Anggaran 2023
Untuk mendukung Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting tersebut, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden membutuhkan Tenaga Ahli sebagai berikut: