Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Maka akan diselenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian PPN/Bappenas.
Direktorat Pendidikan Tinggi dan IPTEK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencari seorang Program Manager dalam rangka inisiasi awal Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang memiliki pengalaman dalam melakukan monitoring dan evaluasi program.
Program Manager
Tanggung Jawab Utama :