Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik dan mampu menyesuaikan diri dengan etika kerja di instansi pemerintah;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Dapat bekerja secara tatap muka dan hadir secara fisik di lokasi pekerjaan; dan
Tidak sedang bekerja atau berkontrak dengan pihak lain.