Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 12/Kep.919Yansos/2016 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 450.12/ Kep.156Yansos/2015 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kesbangpol Provinsi Jawa Barat Nomor 001100/00019/XI/20.
Visi : Menjadi Pengelola Zakat Pilihan Masyarakat yang Unggul dan Kompetitif di Tingkat Nasional dalam Mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.
Misi :
Meningkatkan pertumbuhan penghimpunan secara eksponensial melalui sinergi dengan 27 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat;