Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri.
Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial / subsidi lainnya.
Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan.
Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih, Senin 19 Desember 2022: Novia Mulai Perhatian ke Jeffrey
Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
Persyaratan Umum: