PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih, Senin 19 Desember 2022: Novia Mulai Perhatian ke Jeffrey
Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan dilakukan melalui beberapa tahap;
Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota, Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah sampai dengan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara.