Magister Pancasila dan Kewarganegaraan
- Persyaratan Khusus
Telah memiliki Ijazah Magister (S2)/ Penyetaraan bagi lulusan Luar Negeri.
Lulusan PTN/PTS dengan Program Studi terakreditasi oleh BAN-PT.
Memiliki Surat Lolos Butuh Pindah Homebase (Bagi dosenyang sudah memiliki Homebase)
Diutamakan memiliki Sertifikat 4 Pilar Kebangsaan, Sertifikat Pelatihan Pancasila oleh LEMHANAS.
Diutamakan yang telah memiliki Jabatan Akademik.
Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.