PT Indocement Tunggal Prakarsa didirikan untuk melebur keenam perusahaan tersebut dan mengelola serta mengoperasikan kedelapan pabriknya dalam satu manajemen yang terpadu.
Akta pendirian Indocement kemudian mengalami perubahan dengan akta notaris No. 81 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
Notaris Publik di Jakarta yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-3641HT.01.04.Th.85 tanggal 15 Juni 1985 dan menetapkan bahwa semua saham ekuitas yang dimiliki keenam perusahaan berbeda tersebut telah diakuisisi oleh Indocement melalui penerbitan sahamnya sendiri.
- Programmer
Qualification
Bachelor Degree in Computer Science with minimum GPA of 3.0
Strong work ethic and integrity, dependable and responsible with positive attitude, and adaptable to various projects and organization
Fluent in English (both spoken & written)