Komisi Yudisial Buka Lowongan Kerja untuk S1, Usia Maksimal 40 Tahun, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 19 Mei 2022, 08:23 WIB
Komisi Yudisial Buka Lowongan Kerja di Mei, dengan wilayah penempatan di 14 Provinsi
Komisi Yudisial Buka Lowongan Kerja di Mei, dengan wilayah penempatan di 14 Provinsi //Komisi Yudisial

PortalMagetan.com - Info lowongan kerja terbaru dari Komisi Yudisial di Mei 2022.

Komisi Yudisial buka lowongan kerja dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 dengan jurusan sesuai job yang tersedia.

Komisi Yudisial dalam membuka lowongan kerja menyampaikan syarat usia minimal 25 tahun dan maksimmal 40 tahun, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.

Komisi Yudisial menyampaikan kandidat yang lolos ditempatkan di seluruh wilayah 14 provinsi sebagaimana dipengumuman Komisi Yudisial.

Baca Juga: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 6 Formasi Simak Syarat dan Cara Daftarnya 

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.


 

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

 

Komisi Yudisial merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998.

Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan.

 Baca Juga: PT Pembangunan Perumahan Buka Lowongan Kerja untuk S1-S2, Tersedia 3 Formasi Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PERSYARATAN UMUM

 

Warga Negara Indonesia;

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Sehat jasmani dan rohani;

Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;

Pendidikan paling rendah S1;

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75

Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;


Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;

Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Bebas dari narkoba.

PERSYARATAN KHUSUS UNTUK CALON KOORDINATOR

 Baca Juga: PT Pembangunan Perumahan Buka Lowongan Kerja untuk S1-S2, Tersedia 3 Formasi Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berpendidikan sarjana hukum;

Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik;

Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;

Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik;

Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.

TATACARA PENDAFTARAN

 

Pendaftaran Calon Penghubung dilakukan secara ONLINE.

Pendaftaran ONLINE sudah dapat dilakukan mulai: tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 Jam 23.59 WIB

Setiap Calon Penghubung hanya diperkenankan mendaftar 1 (satu) formasi lowongan (Koordinator atau Asisten);

Berkas lamaran sebagai persyaratan administrasi terdiri dari:

Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh);


Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh);

Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;

Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah;

Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir;

Surat Keterangan Pengalaman Kerja;

Baca Juga: GRATIS! Ini 3 Aplikasi Pembuat Emoji Pribadi di HP Android dan iPhone

Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh);

Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh).

Berkas lamaran yang tercantum pada nomor (4) berupa softcopy (untuk poin c dan d, berkas dipindai ke dalam format JPG, poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF) kemudian diupload melalui menu “Upload Dokumen” pada www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id

 

 

Link Daftar Online: Apply

 

 


DISCLAIMER:

Komisi Yudisial hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.

Komisi Yudisial menghimbau kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.

Komisi Yudisial tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.

Komisi Yudisial tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Disnakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x