7 Berumur setinggi-tingginya 32 tahun bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi pada saat pembukaan Pendidikan Pertama.
8 Untuk jurusan / program studi Akreditasi “A” IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.
9 Untuk jurusan / program studi Akreditasi “B” IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
10 Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi “B”)
11 Diperbolehkan sudah menikah bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi (Dokter Umum / Gigi, Apoteker, dan Profesi lainnya), bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak saat dalam masa menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.
12 Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13 Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14 Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pemyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.