PPATK Endus Perputaran Uang Pinjaman Online Tembus Rp 6,1 Triliun, Ivan Yustiavandana: Itu yang Kami Temukan

- 28 Januari 2022, 23:39 WIB
Ilustrasi pinjaman online. PPATK endus perputaran uang pinjaman online tembus Rp 6,1 Triliun
Ilustrasi pinjaman online. PPATK endus perputaran uang pinjaman online tembus Rp 6,1 Triliun /pexels/Mikhail Nilov/

PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kali ini, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara dan mengamankan 99 orang karyawan, termasuk manajer.

Menanggapi maraknya pinjol ilegal ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang lewat pinjaman online ilegal mencapai Rp6,1 triliun.

Menurut dia, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp6.039.456.140.760 (dana keluar).

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba 11 Kg, dari Aceh dengan Modus di Simpan di Ban Mobil,Amankan 4 Tersangka

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," ujar Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 28 Januari 2022.

Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terkait Ledakan di Klambu, Grobogan, Kombes M Iqbal Al-Qudusy: Didugadari Bahan Petasan, Ini Pengakuan Korban

Sebagai informasi, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara sepanjang 2021.

Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah