PortalMagetan.com-Polrestabes Bandung meringkus 4 terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.
Total, Polrestabes Bandung mengamankan tujuh orang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan pemerkosaan remaja 14 tahun, penculikan dan penganiayaan ini.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, empat tersangka baru yang dibekuk antara lain, berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30). Para pelaku, berperan sebagai pengguna layanan seksual.
“Peran empat orang ini yakni pelaku yang pernah berhubungan dengan korban. Untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di sel Polrestabes Bandung. Saat ini dalam rangka pendalaman tersangka,” terangnya kepada awak media, di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 4 Januari 2022
“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” urainya melanjutkan.
Menurutnya, para tersangka yang sudah ditangkap sejauh ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.