PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru datang dari Kementerian Kesehatan pada bulan Maret 2024.
Jobseeker yang ingin mendaftar di Kementerian Kesehatan wajib menyiapkan CV terbaik agar mendapat kesmepatan dipanggil oleh rekruter.
Kementerian Kesehatan dalam membuka lowongan kerja menetapkan kualifikasi pendidikan minimal D3, S1-S2 dengan jurusan sesuai formasi yang tersedia.
Kementerian Kesehatan dalam membuka lowongan kerja menyampaikan terbuka untuk fresh graduate maupun pengalaman.
Kementerian Kesehatan menyampaikan kandidat yang lolos dalam rekrutmen ini bakal ditempatkan diseluruh wilayah kerja Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Visi : "Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan"
Misi :
Menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
Menurunkan angka stunting pada balita;
Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
Meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
Dikutip dari tugsusnakes.kemkes.go.id diinformasikan saat Kementerian Kesehatan kembali membuka peluang bagi Putra dan Putri terbaik Bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Berbasis Tim Periode I dan Individu Periode II Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan :
Dokter
Dokter Gigi
Tenaga Kesehatan Masyarakat
Tenaga Kesehatan Lingkungan (Diutamakan Sanitasi Lingkungan)
Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
Tenaga Kefarmasian
Tenaga Gizi (Diutamakan Nutrisionis)
B.Persyaratan Pendaftaran :
Warga Negara Indonesia (WNI);
Diutamakan usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya;
Tidak sedang terikat pernjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri;
Bagi peserta wanita tidak dalam kondisi hamil
Sehat jasmani dan rohani
Bebas Narkoba
Berkelakuan Baik
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiliki Kartu BPJS Kesehatan
C.Pendaftaran
Jadwal Pendaftaran : (Daftar Terlampir)
Informasi Pendaftaran Melalui Website : https://tugsusnakes.kemkes.go.id
Berkas yang diupload saat pendaftaran : Ijasah, Transkrip Nilai, STR, KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, NPWP
Petunjuk pendaftaran dapat diunduh (download) pada menu bantuan/dibawah menu login dan informasi kelulusan seleksi penugasan khusus akan diinformasikan melalui akun pendaftaran masing-masing peserta.
D.Ketentuan/Informasi Tambahan:
Penempatan diutamakan putra daerah pada lokasi penempatan yang tersedia
Peserta yang mendaftar diutamakan yang belum pernah mengikuti program penugasan khusus tenaga kesehatan
Penugasan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun
Informasi lebih lanjut untuk pertanyaan dan bantuan dapat melihat FAQ melalui menu pesan pada akun pendaftaran masing-masing peserta.
Lampiran 1
JADWAL SELEKSI (TENTATIVE)
Pendaftaran Tugsus Tim dan Individu : 19-22 Maret 2024
Pengumuman Seleksi Tahap 1 Administrasi : 25-26 Maret 2024
Pelaksanaan Seleksi Tahap 2 Psikotes : 27 Maret - 1 April 2024
Pengumuman Seleksi Tahap 2 Psikotes : 4-5 April 2024
Pengumuman Pemanggilan Pembekalan : 6-8 April 2024
Pelaksanaan Pembekalan Tugasus Individu : 17-30 April 2024
Pelaksanaan Pembekalan Tugsus Tim : 18 April - 4 Mei 2024
Pemberangkatan Tugsus Individu : 1-3 Mei 2024
Pemberangkatan Tugsus Tim : 6-8 Mei 2024
Keterangan : Apabila ada perubahan jadwal akan di informasikan kembali.
DISCLAIMER:
Kementerian Kesehatan hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.
Kementerian Kesehatan menyampaikan kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.
Kementerian Kesehatan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.
Kementerian Kesehatan tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***