PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru datang dari Kementerian PPN-Bappenas pada bulan Februari 2024.
Kementerian PPN-Bappenas saat membuka lowongan kerja menetapkan kualifikasi pendidikan minimal S1 dengan jurusan sesuai formasi yang tersedia.
Kementerian PPN-Bappenas dalam membuka lowongan kerja menyampaikan terbuka untuk fresh graduate maupun pengalaman.
Kementerian PPN-Bappenas menyatakan kandidat yang lolos dalam rekrutmen ini akan ditempatkan di seluruh wilayah operasional Kementerian PPN-Bappenas.
Lowongan Kerja terbaru di kementerian republik Indonesia kali ini bersumber dari dari Kementerian PPN / Bappenas. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) merupakan kementerian yang bertugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintah khususnya di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Visi :
“Perencanaan Pembangunan Nasional yang berkualitas dan kredibel untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Misi :
Misi Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:
Misi-1 : Menyelenggarakan perencanaan yang mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Misi-2 : Menguatkan kapasitas kelembagaan perencana pembangunan yang efektif dan efisien.
Dikutip dari https://www.bappenas.go.id/karir/ diinformasikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional saat ini sedang membuka Rekrutmen Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik. Pendaftran dibuka hingga 8 Februari 2024. Untuk detail pengumuman lengkapnya, simak di bawah ini.
Lowongan Kerja Kementerian PPN / Bappenas
Rekrutmen Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik
Telah dibuka kesempatan untuk bekontribusi dalam Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik dengan ruang lingkup pekerjaan yaitu mendukung penelaahan, analisis, dan penulisan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik yang terdiri dari:
Mengidentifikasi dan merumuskan secara tajam kondisi umum dan aktual serta isu-isu strategis dari revisi UU Partai Politik;
Merumuskan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dalam UU Partai Politik saat ini;
Menganalisis secara komprehensif potensi revisi UU Partai Politik;
Melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis kebijakan/policy paper, survey, FGD, wawancara mendalam dan monitoring evaluasi bersama stakeholders terkait, baik di Pusat maupun di Daerah;
Menyusun dan merumuskan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan revisi UU Partai Politik.
Kualifikasi yang Dibutuhkan:
2 (dua) orang Asisten Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik
Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
IPK minimal 3.30;
Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
Sehat jasmani dan rohani;
Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;
Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah
dipublikasikan);
Dapat bekerjasama secara tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik;
Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.
Bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik, mohon untuk dapat mengisi formulir berikut paling lambat Kamis, 8 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.
Link Pendaftaran: apply Here
DISCLAIMER:
Kementerian PPN-Bappenas hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.
Kementerian PPN-Bappenas menyampaikan kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.
Kementerian PPN-Bappenas tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.
Kementerian PPN-Bappenas tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***