Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Hakim Pengadilan Pajak untuk S1-S2, S3, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

31 Agustus 2022, 17:15 WIB
Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja untuk S1 hingga S3 di Agustus-September 2022 /

PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru dari Kementerian Keuangan di Agustus 2022.

Kementerian Keuangan buka lowongan kerja menyampaikan kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1-S2, S3 dengan jurusan sesuai job yang tersedia.

Kementerian Keuangan dalam membuka lowongan kerja menyampaikan syarat usia maksimal 45 tahun.

Kementerian Keuangan menyampaikan kandidat yang lolos ditempatkan di seluruh wilayah operasional Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Leicester City vs Man Utd di Matchday 5 Liga Inggris, Simak Prediksi Skor dan Head to Headnya 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

PENGUMUMAN

NOMOR: PENG-01/PHPP/2022

TENTANG

REKRUTMEN CALON HAKIM PENGADILAN PAJAK

TAHUN ANGGARAN 2022

 


PERSYARATAN UMUM:

 

Warga Negara Indonesia;

Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;

Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;

Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan

Sehat jasmani dan rohani.

KHUSUS:

 Baca Juga: Komnas HAM Segera Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Beka Ulung: Dalam Proses Finalisasi

Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);

Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;

Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);


Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;

Memiliki motivasi dan integritas tinggi;

Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan

Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ligue 1, Toulouse vs PSG: Berikut Prediksi Skor dan Head to Head Kedua Tim

  1. KETENTUAN PENDAFTARAN

 

Pendaftaran dilaksanakan secara on-line mulai tanggal 1 September 2022 s.d. 24 September 2022.

Pada saat pendaftaran on-line, peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran on-line serta mengunggah (upload) softfile berkas berjenis PDF file dengan ukuran masing-masing maksimal 5 Mb (megabyte) sebagai berikut:

Surat lamaran yang ditandatangani oleh peserta dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan menyatakan pilihan untuk menjadi hakim di bidang pajak atau hakim di bidang kepabeanan dan cukai;

Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id);

Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6;

Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3);

Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Pajak atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada);


Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat;

Surat Pernyataan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat di unduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id), bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara;

Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021;

Baca Juga: PC Bakal Dikonfrontir dengan 3 Tersangka Lain-Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Andi: Yang Ada di Magelang

Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id); dan

Tanda terima/bukti kirim LHKPN/LHKASN terakhir bagi yang diwajibkan.

Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan Psikotes dan Assessment Center sebagai berikut:

Surat Rekomendasi Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat yang berwenang bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id); dan

Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri khusus bagi peserta Non Aparatur Sipil Negara

TAHAPAN REKRUTMEN

 


Tahap I : Seleksi Administrasi.

Tahap II : Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.

Tahap III :

Tes Kesehatan dan Kejiwaan;

Psikotes dan Assessment Center; dan

Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center; penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.

Pada setiap tahap akan diberlakukan sistem gugur.

 

KETENTUAN LAIN – LAIN

 Baca Juga: TAYANG HARI INI! Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 31 Agustus: Mentari ke Rumah Tiara Minta Dinikahi Rangga

Apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar selama proses rekrutmen sampai dengan pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta.

Dalam rangka rekrutmen calon Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat tidak memungut biaya apapun.

Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi, akomodasi, serta biaya lainnya selama pelaksanaan seleksi dan kepindahan peserta ke tempat kedudukan yang baru apabila dinyatakan lulus seleksi ditanggung oleh peserta.

Semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Info selengkapnya dapat diakses pada dokumen berikut:

 

Link Daftar Online: Apply Here

 


 

DISCLAIMER:

Kementerian Keuangan hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.

Kementerian Keuangan menyampaikan kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.

Kementerian Keuangan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.

Kementerian Keuangan tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Disnakerja

Tags

Terkini

Terpopuler