PortalMagetan.com - Sholat jamak merupakan solusi bagi umat muslim yang melaksanakan perjalanan jauh namun tetap menjalankan sholat fardu.
Meski menjadi solusi seseorang yang melaksanakan sholat jamak harus memastikan jarak perjalanannya minimal 82 kilometer untuk mendapatkan dispensasi dalam hal ibadah shalat, yaitu jamak.
Shalat jamak merupakan melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya.
Shalat jamak ada 2 macam yakni jamak taqdim melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu maghrib.
Sedangkan sholat jamak ta’khir yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu isya’.
Sholat Jama' Taqdim
Syarat melaksanakan shalat jama’ taqdim ada 4 (empat), yaitu:
1. Tertib
Maksud tertib di sini adalah mendahulukan shalat pertama daripada yang kedua. Seperti mendahulukan shalat Dhuhur daripada Ashar atau mendahulukan shalat Maghrib daripada Isya’.