PortalMagetan.com-Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud langsung dilakukan penahanan usai statusnya dinaikkan menjadi tersangka, oleh KPK.
"Penahanan (Bupati Abdul Gafur Mas'ud) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.
Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Dapat Meningkatkan Kekebalan Tubuh, dari Telur hingga Oatmeal
Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Dalam perkara ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar.
Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.
Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.