Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Berinisial AW di Sawah Besar Bermotif Asmara, Pelaku Sakit Hati karena Ini

- 5 Maret 2022, 18:59 WIB
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom /pmjnews.com

PortalMagetan.com- Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AW di kamar indekos di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mulai terungkap.

Pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda berusia 20 tahun itu bermotif asmara, karena cinta pelaku berinisial A 22 tak direspon korban.

A pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sudah lama manaruh hati pada korban, namun korban belum bisa menerima cinta pelaku. Hingga pria 22 tahun itu sakit hati

Hal ini diungkap Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom kepada  wartawan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh AW di Sawah Besar Diamankan Polisi, Kapolsek: Orang Dekat Korban

"Jadi motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Mereka berdua ini teman dekat, kenalan sudah sekitar dua tahun," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Sabtu, 5 Maret 2022. 

Maulana menjelaskan, pelaku memiliki perasaan suka terhadap korban. Namun, saat ia mencoba mengutarakan perasaannya tersebut justru tidak mendapatkan respon dari korban.

"Jadi, saat pelaku menjemput korban, seperti biasa diajak masuk atau bertamu di rumah korban. Di situ terjadi cekcok atau si pelaku menanyakan status hubungannya tapi korban masing ingat dengan mantannya," sambungnya.

Berawal dari cekcok hingga tak ada respon baik dari korban atas perasaan atau status hubungan yang lebih jelas, pelaku kemudian kesal dan nekat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku kesal, terus dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Terus pelaku melakukan aksi pemerkosaan," jelasnya.

Lanjut Maulana, pihaknya belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung pembunuhan ini.

Dari hasil olah TKP, menunjukkan aksi ini murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Adapun terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah