Diduga Cabuli Anak Rekan Kerjanya, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Remaja itu Jadi Korban

- 1 Januari 2022, 12:42 WIB
PDiduga Cabuli Anak Rekan Kerjanya, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Begini kronologinya
PDiduga Cabuli Anak Rekan Kerjanya, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Begini kronologinya /Pixabay/Alexa_Fotos

PortalMagetan.com-Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial JG yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan dibawah umur.

Ironisnya, JG pelaku dugaan pencabulan merupakan teman kerja ayah korban sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinisial JG (26). Peristiwa ini saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayah remaja 17 tahun itu.

"Saat datang ke rumah ayah korban (perempuan 17 tahun) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," jelas Kombes Suprijadi kepada wartawan, Jumat, 31 Desember 2021

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 1 Januari 2022: Aquarius, Pisces, Capricorn Akan Mencapai Karir Tertinggi

Mendapatkan perlakukan pencabulan tersebut, lanjut Suprijadi, korban mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.


"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 1 Januari 2022: Scorpio, Libra, Virgo, Leo Kesempatan Emas Majukan Karir

Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah