Kemendikbudristek Pastikan Vaksinasi Bukan Jadi Syarat Wajib PTM, Suharti:Harapannya Semua Pihak Gotong Royong

- 29 Maret 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi: Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta. Kemendikbudristek Pastikan Vaksinasi  covid-19 bukan syarat wajib PTM
Ilustrasi: Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta. Kemendikbudristek Pastikan Vaksinasi covid-19 bukan syarat wajib PTM /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PortalMagetan.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukan syarat wajib sekolah tatap muka.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB).

Surat Keputusan bersama itu disepakati oleh Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ungkap Suharti dalam keterangannya.

Baca Juga: MUI Persilahkan Warung Makan Tetap Buka saat Ramadhan, Cholil Nafis: Mari Saling Tenggang Rasa dan Menghormati

Kendati vaksinasi tidak menjadi syarat, lanjut Suharti, pemerintah akan terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.


"Harapannya agar seluruh pihak bisa bergotong-royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: PT Sukanda Djaya Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 6 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu, di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x