PortalMagetan.com – Satu dari dua buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob ditangkap polisi. Tersangka yang ditangkap berinisial ER alias EW (39) itu berhasil ditangkap di Italia.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan EW berhasil ditangkap oleh Kepolisian Italia pada Rabu 12 Juni 2024 kemarin.
“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO ferienjob, tertangkap di Italia,” ujar Krishna kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024
Krishna menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand untuk membawa EW. Dia juga mengatakan tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri akan membawa pulang EW untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ferienjob. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Tersangka SS, AJ, dan MZ tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.
Polri telah mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka itu dijadikan buron internasional.