Terkait Tutupnya Diagram Suara Sirekap, Pakar Pemilu UI: Mestinya KPU Memperbaiki Kualitas Teknologi

- 7 Maret 2024, 07:15 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem yang juga pakar kepemiluan UI Titi Anggraini.
Anggota Dewan Pembina Perludem yang juga pakar kepemiluan UI Titi Anggraini. /ANTARA/Dokumentasi Pribadi

PortalMagetan.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Pernyataan itu disampaikan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.

"Yang ditutup ini 'kan pie chart (diagram lingkaran, red.) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara," ucap Titi saat ditemui di Bogor.

Titi mengungkapkan sejatinya Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Hal itu dinilai sesuai dengan aturan main yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Mengingat lanjut Titi Sirekap dapat mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jabodetabek dari PT Blue Bird, Cek Syarat, Formasi dan Link Pendaftarannya

Untuk itu, Titi mengatakan bahwa KPU sebaiknya bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, alih-alih menutup diagram perolehan suara tersebut.

"Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal," tutur dosen Fakultas Hukum UI itu.

Diketahui, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jabodetabek dari PT Blue Bird, Cek Syarat, Formasi dan Link Pendaftarannya

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta. Berdasarkan pantauan sejak Selasa 5 Maret 2024 malam, diagram perolehan suara pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitu pula dengan chart hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah