Catat, 11 Sasaran Operasi Keselamatan 2024 yang Digelar Korlantas Polri pada 4-17 Maret 2024

- 2 Maret 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi: Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas.
Ilustrasi: Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas. /Antara/Andri Saputra./

PortalMagetan.com -Operasi Keselamatan 2024 bakal digelar Korlantas Polri pada 4-17 Maret mendatang. Ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target sasaran yang akan ditindak.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi kepada wartawan dikutip.

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Baca Juga: Update Terbaru, Lowongan Kerja di Jawa Barat dari PT Cikarang Inland Port, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Baca Juga: Update Terbaru Lowongan Kerja di Kalimantan Selatan dari PT Tuah Turangga Agung, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x