Terungkap Penyebab KPU Sempat Hentikan Sementara Aplikasi Sirekap Idham Holik:Hari Ini Kami Fokus Sinkronisasi

- 20 Februari 2024, 07:15 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik /kpu_ri/

PortalMagetan.com - Perbedaan data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan dokumen C hasil Pemilu 2024 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah. Dalam rangka memberikan data akurat kepada publik, KPU mengaku sempat ada penghentian data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 .

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sinkronisasi itu dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Oleh karena itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Sebab, hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," kata Idham di Jakarta.

Baca Juga: Terupdate, PT Yakult Indonesia Persada Buka Lowongan Kerja di Mojokerto-Sukabumi,Cek Syarat dan Kualifikasinya

KPU juga menepis informasi dari Partai Buruh yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga hari. Idham menegaskan rekapitulasi tetap berjalan meskipun terhenti sementara. Hal itu dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," jelas Idham.


Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin mengatakan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dihentikan.

Pemberhentian sementara rekapitulasi itu sejak Minggu 18 Februari 2024 hingga Selasa 20 Februari 2024, menyusul Sirekap yang sedang galat. Said sendiri mengaku sudah mendapat informasi tersebut dari berbagai pengurus daerah Partai Buruh sejak Minggu.

"Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI, dengan alasan sistem Sirekap error. Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah