PortalMagetan.com – Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) diketahui mengalami salah konversi Formulir Model C Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024. Hal itu terungkap dari pantauan dan monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Bahkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumumkan ada sebanyak 2.325 tps yang alami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 tps," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.
Meski begitu KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.
Baca Juga: Terupdate, PT Tunas Mobilindo Parama Buka Lowongan Kerja di Tebet, Cek Syarat dan Kualifikasinya
Untuk itu lanjut Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 tps sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.
"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," jelasnya.
Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas kpps menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.
Selanjutnya, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. ‘’Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap,’’ ungkapnya.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.