PortalMagetan.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024 berbuntut panjang.
Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dipantau Lembaga Mancanegara, KPU: Sudah Konfirmasi 8 Negara
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.