PortalMagetan.com - Pengajuan pernohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya ditolak.
Syahrul Yasin Limpo tak sendiri mendapat penolakan perlindungan dari LPSK, namun ada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.
Penolakan permohonan perlindungan terhadap SYL dan Hatta diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Keduanya lanjut Edwin, dinilai tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.
Keputusan tersebut mendasari adanya permohonan perlindungan dari SYL ke LPSK diketahui adanya surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK yang beredar.