PortalMagetan.com - Aliran perputaran uang berkaitan dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal itu diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyatakan jika selama tahun 2023 hingga bulan November sebelum tersangka Ghisca Debora Aritonang ditangkap nyaris mencapai Rp 40 Miliar di beberapa rekening miliknya.
"(Transaksi) ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M,” ujar Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan.
Ivan menjelaskan, khusus di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket Coldplay antara bulan Mei saat periode awal pembelian tiket hingga perhelatan konser di bulan November 2023, aliran transaksinya mencapai angka fantastis yakni Rp 30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” kata Ivan.
Kendati begitu, Ivan menyebut pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih rinci perihal transaksi dari beberapa rekening tersangka. Namun, dia memastikan beberapa rekening yang dimiliki tersangka sudah dilakukan pemblokiran.
"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” tukasnya.***