PortalMagetan.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK masih bergulir di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terbaru penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menyita dokumen berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dokumen yang disita polisi yakni ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Meski begitu Ade Safri tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri. Ade Safri hanya menyampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan pada Kamis 16 November 2023 berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Namun, Firli diduga berusaha menghindari awak media yang menunggu kemunculannya di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan dengan bersembunyi di kursi belakang kursi pengemudi dengan menunduk dan ditutupi dengan tas yang dibawanya.