KPU Ancam Coret Bacaleg Mantan Narapidana Jika Terbukti Lakukan Hal Ini, Idham Holik: Wajib Didrop

- 28 September 2023, 07:15 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis /Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya./

PortalMagetan.com - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang juga mantan narapidana terancam dicoret dari daftar calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pencoretan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang juga mantan narapidana jika terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.

Hal itu ditegaskan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Bali Rabu 26 September 2023.

Idham menuturkan manipulasi yang dimaksud yakni tidak menjelaskan dengan benar status dirinya pada saat pendaftaran caleg, namun ternyata diketahui berstatus mantan terpidana.

Baca Juga: Lowongan Kerja Jakarta dan Banten dari PT Aplus Pacific Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun," ujar Idham Holik.

Kata Idham, jika ada bacaleg mantan terpidana dan memanipulasi berkas, maka KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg tersebut. Namun, lanjut Idham, jika tidak diganti, KPU akan mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS).

Baca Juga: Lowongan Kerja Kepala Seksi Administrasi dari PT Medela Potentia Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Maka yang bersangkutan wajib didrop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi," paparnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah