KPU:83,84 Persen Berkas Perbaikan Bacaleg Memenuhi Syarat, 1,23 Persen Dihapus Datanya oleh Parpol

- 7 Agustus 2023, 07:15 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis /Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya./

PortalMagetan.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota (Bacaleg) DPR RI.

Dari total 10.323 berkas Bacaleg, 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.

Indham mengatakan untuk bacaleg yang tidak memenuhi syarat, lsebanyak 14,93 persen. Sedangkan 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh partai politik.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jawa Barat dari PT Sukanda Djaya untuk Lulusan D3-S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkapnya.

"1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," sambungnya.


Idham menjelaskan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jawa Barat dari PT Global Jet Cargo untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah