PortalMagetan.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota (Bacaleg) DPR RI.
Dari total 10.323 berkas Bacaleg, 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.
Indham mengatakan untuk bacaleg yang tidak memenuhi syarat, lsebanyak 14,93 persen. Sedangkan 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh partai politik.
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkapnya.
"1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," sambungnya.
Idham menjelaskan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.