Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Terus Dikembangkan KPK, Kini Fokus ke Terduga Pemberi Suap

- 13 Juni 2023, 13:59 WIB
 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PortalMagetan.com -Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rafael Alun. 

Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media. 

"Tak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Raffi Ahmad & Fuji Bagikan Keseruan Live Fashion & Beauty Terbesar di Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Menurut Ali, bila Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, maka pihak pemberi tidak dapat diproses hukum.

Sedangkan, jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, maka pihak pemberi dapat terancam Pasal suap.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta-Kaltara dari PT Adaro Minerals Indonesia untuk Lulusan S1,Cek Syarat dan Cara Daftar

"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya. Apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap," tandasnya.

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x