PortalMagetan.com -Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rafael Alun.
Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media.
"Tak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Menurut Ali, bila Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, maka pihak pemberi tidak dapat diproses hukum.
Sedangkan, jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, maka pihak pemberi dapat terancam Pasal suap.
"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya. Apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap," tandasnya.