PortalMagetan.com - Dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diunggah oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya tengah disusut Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho saat ditanya wartawan.
"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF," ujar Shandi Nugroho kepada wartawan.
Lebih lanjut Shandi menjelaskan, pemeriksaan dua saksi itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AWW.
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal (Pemilu).