Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK, Irjen Shandi: Aas Nama WS dan AF

- 3 Juni 2023, 05:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho /PMJ News

PortalMagetan.com - Dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diunggah oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya tengah disusut Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK.

Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho saat ditanya wartawan.

"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF," ujar Shandi Nugroho kepada wartawan.

Baca Juga: Lowongan Kerja MPM Young Talent Program 2023 dari PT Mitra Pinasthika Mustika untuk Lulusan S1-S2,Cek Syaratny

Lebih lanjut Shandi menjelaskan, pemeriksaan dua saksi itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AWW.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.


"Dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal  (Pemilu).

Baca Juga: Lowongan Kerja Pramugari-Pramugara dari Lion Air untuk Lulusan SMA-SMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x