PortalMagetan.com- 20 WNI yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan.
Setelah 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar kembali berhasil dibebaskan.
Hal ini diungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho yang mengatakan 16 WNI itu telah dibebaskan dan diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, pada Sabtu 6 Mei 2023 malam.
"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya.
Sandi menjelaskan, kronologi singkat dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.
"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah diseberangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari," tuturnya.
Sandi mengungkapkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa para WNI untuk menginap di hotel yang telah disiapkan di Maesot untuk beristirahat terlebih dahulu.